Larang Mudik,Kemenhub Susun Surat Edaran Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian
Jakarta, NAWACITAPOST- Kemenhub menyatakan pihak Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian saat ini tengah menyusun Surat Edaran dalam mendukung kebijakan larangan mudik selama masa pandemi virus corona. Surat edaran tersebut merupakan aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu,” kata Adita Irawati, Jumat (1/5). Adita menjelaskan surat edaran itu nantinya akan mengatur penyediaan transportasi terbatas baik darat, laut, udara, dan kereta api bagi masyarakat yang ingin mudik karena kondisi darurat atau mendesak. Baca Juga : Kepala BNPT, Komjen (Pol) Suhardi Alius digantikan Irjen (Pol) Boy Rafli Amar Penyediaan transportasi tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Ini merupakan tindak lanjut usulan