Saat Dinas Malam di LPP, Pegawai Perempuan Berinisial ER Selundupkan barang Haram di Dalam Charger
Bali,Nawacitapost.com – Petugas perempuan yang berinisial ER di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Kerobokan kedapatan menyeludupkan barang haram narkotika berjenis sabu-sabu.Selasa (28/04)
Barang Bukti (BB) yang disita milik Luh Eka Ratna Paramita (26) yaitu satu paket sabu-sabu seberat 4,83 gram brutto, satu buah charger HP, satu buah tas ransel dan HP Xiaomi warna biru.
“Charger HP berisi paket sabu-sabu tersebut disimpan di dalam tas ransel dibawa pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Wayan Sujana, Rabu (29/4)
selanjutnya Iptu Oka menjelaskan kronologisnya bahwa pada hari selasa, tanggal 28 April 2020 tepatnya pada pukul 20.49 Wita.Anggota Satresnarkoba Polres Badung menerima laporan dari Lapas Kelas IIA Denpasar bahwa saat dilakukanya pemeriksan terhadap pelaku di areal Penjaga Pintu Utama (P2U) ada barang mencurigakan didalam tas pelaku.
Baca Juga : Kepala Desa AH Ononazara Kecamatan Tugalaoyo, Diduga Tilap Dana Desa 2018
pada saat petugas memeriksa pelaku, petugas menemukan adanya plastik klip yang menempel di dalam kepala charger HP. diketahui bahwa plastik klip itu berisi Sabu-sabu dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Badung dan masih dikembangkan penyidik Satresnarkoba Polres Badung.
The post Saat Dinas Malam di LPP, Pegawai Perempuan Berinisial ER Selundupkan barang Haram di Dalam Charger appeared first on Nawacita.
Komentar
Posting Komentar