Di Tengah Pandemi Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Beri THR Kepada Karyawan

https://ift.tt/3dTmxK9

INDRAMAYU, (News Indonesia) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, mengimbau kepada perusahaan agar tetap menunaikan kewajibannya untuk memberikan THR kepada karyawannya meskipun di tengah pandemi Covid-19.

“Seluruh Perusahaan di kabupaten Indramayu wajib membayar THR dan gaji karyawan, walaupun situasinya saat ini berat karena adanya virus corona, namun karena belum ada regulasi yang jelas, perusahaan tetap wajib memberi THR,” ungkap Kepala Disnaker Indramayu Sri Wulaningsih, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Suharjo, kepada media di ruang kerjanya. Kamis (30/4/2020).

Suharjo mengatakan, pemberian THR merupakan suatu ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan, selama karyawan tersebut masih terikat dalam kontrak kerja yang sah.

“Perusahaan harus patuh terhadap aturan aturan yang telah ditentukan, salah satunya membayar THR bagi karyawan yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan,” jelasnya.

Dikatakan, pembayaran THR kepada karyawan merupakan kewajiban perusahaan yang sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016. “Pemberian THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran (H-7),” katanya.

Besaran THR yang harus dibayar tergantung masa kerja karyawan. Bila karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun akan mendapat THR sebesar satu kali gaji sedangkan bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun perusahaan memberi THR secara proposional tergantung masa kerjanya.

Lebih lanjut dikatakan, bila ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, maka perusahaan harus memberikan alasan yang jelas dan harus ada kesepakatan dengan karyawannya apakah pemberian THR diberikan secara bertahap atau ditunda. namun pihaknya belum berani mengomentari hal itu karena belum ada regulasi yang jelas.

Suharjo mengaku, pihaknya akan mengeluarkan surat imabuan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Indramayu untuk tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya 7 hari sebelum lebaran.

Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. [dais/faid]

The post Di Tengah Pandemi Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Beri THR Kepada Karyawan appeared first on News Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menyimpan Vidio Youtube Ke Galeri

Tutorial Cara Download Video Yang Hanya Bisa Streaming

Kojima Natsuki 1st Photobook SOCO SOCO Full Scans PB