Mahfud MD : Hukuman Djoko Tjandra Harus Lebih Lama, Jangan Cuman 2 Tahun
NAWACITA POST.com- Menko Polhukam, Mahfud MD menilai buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (casie) Bank Bali Djoko Tjandra tidak hanya dapat dihukum selama dua tahun kurungan penjara saja. Melainkan, bisa mendapat hukuman baru yang durasi penahanannya lebih lama. Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui akun twitter pribadinya @mohmahfud, Sabtu (1/8/2020). Sebelumnya, dalam perkara ini, pada 10 Juni 2008 Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta. “Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” ujarnya. Baca Juga : Ekonomi Mulai Dipulihkan, Luhut : Aktivitas Pariwisata Bali Dibuka Kembali Mahfud menuturkan, setidaknya ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan buronan 11 tahun tersebut, antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan. Menurutnya, Djoko Tjandra diduga turut menyuap para oknum-oknum pejabat yang melindunginya selama ma