Mahfud MD : Hukuman Djoko Tjandra Harus Lebih Lama, Jangan Cuman 2 Tahun
NAWACITAPOST.com- Menko Polhukam, Mahfud MD menilai buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (casie) Bank Bali Djoko Tjandra tidak hanya dapat dihukum selama dua tahun kurungan penjara saja. Melainkan, bisa mendapat hukuman baru yang durasi penahanannya lebih lama. Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui akun twitter pribadinya @mohmahfud, Sabtu (1/8/2020).
Sebelumnya, dalam perkara ini, pada 10 Juni 2008 Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta.
“Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” ujarnya.
Baca Juga : Ekonomi Mulai Dipulihkan, Luhut : Aktivitas Pariwisata Bali Dibuka Kembali
Mahfud menuturkan, setidaknya ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan buronan 11 tahun tersebut, antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan. Menurutnya, Djoko Tjandra diduga turut menyuap para oknum-oknum pejabat yang melindunginya selama masa pelarian.
“Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” tuturnya.
Dia mejelaskan, suap merupakan salah satu dari tujuh kategori tindak pidana korupsi, mulai dari, gratifikasi hinga pemerasan. Oleh karenanya Mahfud menegaskan, jika Djoko Tjandra diduga melakukan suap, maka dia juga dapat diduga sebagai koruptor.
“Bagi yang nanya, penyuapan itu bagian dari korupsi. Korupsi mencakup tujuh jenis tindak lancung, misalnya, gratifikasi, penggelapan jabatan, mencuri uang negara dengan mark up atau mark down dana proyek, pemerasan, dan sebagainya. Jadj jika Djoko Tjandra itu diduga menyuap, artinya dia diduga korupsi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra resmi menjadi warga binaan permasyarakatan tahanan Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Djoko Tjandra harus mengikuti setiap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan protokol kesehatan.
“Djoko Tjandra menjadi narapidana dan menjadi warga binaan Pemasyarakatan. Yang bersangkutan kami tetapkan Salemba di Mabes Polri di cabang ini, dalam rangka memberikan pemeriksa selanjutnya dan protokol kesehatan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reinhard Silitonga, di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/7/2020).
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit menuturkan, penahanan terhadap Djoko di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan sang narapidana dalam sejumlah kasus.
The post Mahfud MD : Hukuman Djoko Tjandra Harus Lebih Lama, Jangan Cuman 2 Tahun appeared first on Nawacita.
Komentar
Posting Komentar