LBH HIMNI Ingatkan Perlindungan Hak Anak di Pulau Nias Harus Diprioritaskan
Jakarta, NAWACITAPOST – Moment Hari Anak Nasional tahun 2020 dimanfaatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) menyelenggarakan webinar. Tak lain dengan tema Situasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak – Hak Anak di Pulau Nias. Webinar merupakan kali keempat yang diselenggarakan oleh LBH HIMNI dalam rangka Pelatihan Dan Pengembangan Mahasiswa Hukum Ono Niha Se-Indonesia. Webinar dilaksanakan melalui aplikasi online (zoom cloud meeting) pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Pelaksanaan Webinar diawali dengan Opening Speech oleh Direktur LBH HIMNI Wiradarma Harefa, S.H.,M.H.
BACA JUGA: Muhadjir Effendy, Berawal Penulis dan Wartawan Hantarkan Jadi Menteri
Dalam pembukaannya Wiradarma menyampaikan. Disamping menjalankan tanggung jawab bantuan hukum, LBH HIMNI juga memiliki beberapa program yang salah satunya penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum dimaksudkan agar mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik di masyarakat. Yang mana tercermin dalam sikap dan perilaku yang sadar. Selain itu, LBH HIMNI mengharapkan. Seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan khususnya di pulau Nias dapat memberikan perhatian lebihnya terhadap perlindungan hak – hak anak. Semata – mata arena anak adalah penentu kemajuan peradaban suatu bangsa di masa depan. Tak lupa juga mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang sudah berkenan hadir pada webinar.
BACA JUGA: Ulang Tahun Menko PMK Muhadjir Effendy, Nawacitapost Serahkan Cinderamata
Webinar dilanjutkan dengan pemaparan dari Pembina LBH HIMNI yang sekaligus juga merupakan Ketua Umum HIMNI Marinus Gea, S.E., M.Ak sebagai Keynote Speaker. Dalam pemaparannya, Marinus Gea menjelaskan. Bahwa di pulau Nias masih banyak kasus – kasus anak seperti masalah perolehan terhadap identitas. Dikarenakan tidak semua anak terlahir di rumah sakit. Bahkan hingga pada saat anak sudah sekolah pun masih belum memiliki akta kelahiran. Diskriminasi pendidikan, tindak kekerasan dan berbagai kasus lain juga tidak hanya terjadi karena kelalaian orang tua saja. Akan tetapi oleh beberapa faktor seperti ekonomi dan kemiskinan serta informasi yang salah dan diterima oleh anak. Sehingga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Seperti penggunaan narkoba di kalangan anak dan masih banyak kasus lainnya.
BACA JUGA: Yasonna Laoly Tegaskan Jajarannya, Pundi Rupiah Uang Negara Harus Akuntabel dan Transparan
Oleh karenanya, Marinus Gea pun menghimbau seluruh elemen pemerintah dan masyarakat termasuk mahasiswa. Harus bersatu padu dalam mengawasi dan menjalankan upaya perlindungan terhadap hak – hak anak khususnya di pulau Nias. Pada webinar menghadirkan empat pembicara. Yaitu Sukartini Wau/Ny. Lakhomizaro Zebua (Kabid KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga kota Gunungsitoli), Aipda Jonnes A Zai (Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias), Chairidani Purnamawati, S.H (Manager Area Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Nias-PKPA Nias), Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M (Dosen Hukum Perlindungan Anak FH UPN Veteran Jakarta) dan juga merupakan anggota LBH HIMNI.
BACA JUGA: Gandeng Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menkumham Yasonna Jalankan Rencana Besar
Mengenai dasar hukum perlidungan anak secara khusus telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Gunungsitoli No 2 tahun 2018 tentang perlindungan anak. Pengaturan mengenai perlindungan anak melalui Perda juga merupakan salah satu bentuk perlidungan hukum terhadap anak. Dengan hal demikian diharapkan juga kepada daerah lain di pulau Nias untuk mengatur dalam peraturan daerahnya. Pernyataan disampaikan oleh Sukartini Wau selaku pembicara pertama pada webinar.
BACA JUGA: Yasonna Maklum Tak Disukai, Utamakan Prinsip Kebaikan Bangsa dan Negara
Sukartini juga menyampaikan. Bahwa kota Gunungsitoli telah membentuk Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) bersama mitra kerja pemerintah. Yakni untuk menangani anak korban kekerasan di lingkup Kota Gunungsitoli. Baik melalui penanganan secara langsung maupun tidak langsung. Adapun upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah kota (pemkot) Gunungsitoli untuk mencegah kekerasan terhadap anak. Yaitu seperti pelaksanaan sosialisasi perlindungan anak di beberapa sekolah dan desa serta telah dibentuk aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Tak lain melalui SK (Surat Keputusan) Kepala Desa di beberapa wilayah di Kota Gunungsitoli.
BACA JUGA: Makan Siang dan Arahan Menkumham Yasonna Laoly kepada Manajemen Nawacitapost
Selain itu, juga menjelaskan faktor – faktor yang menjadi penyebab timbulnya kekerasan terhadap anak. Diantaranya minimnya perlindungan hukum, kesadaran hukum, didikan keluarga, sosial ekonomi dan seterusnya. Terakhir menyampaikan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Merupakan tugas bersama dengan melibatkan semua pihak. Pembicara berikutnya Aipda Jonnes A Zai memaparkan. Betapa luasnya lingkup tindak pidana yang ditangani oleh Unit PPA. Diantaranya kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual dan asusila, serta KDRT hingga perdagangan atau penyelundupan manusia.
BACA JUGA:
Kemudian juga tentang tugas pokok kepolisian sebagai penegak hukum. Ialah melakukan penyidikan dan penyelidikan. Kemudian juga memaparkan hal – hal yang dilarang dalam undang – undang perlindungan anak. Dilanjutkan menjelasakan mengenai sistem peradilan anak. Seperti diatur dalam undang – undang no 11 tahun 2012. Yang mana isinya menjelaskan kriteria kejahatan anak hingga pada sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada si anak terhadap perbuatannya.
BACA JUGA: Yasonna Laoly Ketagihan Gowes, Lebih Merakyat, Dikasih Reward dari Jokowi
Disampaikan juga beberapa kendala yang sering dihadapi. Layaknya banyaknya Penyidik UPPA yang belum mendapat pelatihan khusus. Terlebih dalam penanganan bolak baliknya berkas perkara antara Penyidik dan JPU. Belum adanya Safe House untuk korban tinggal sementara proses hukum berlangsung. Termasuk serta tersangka cenderung dilindungi atau dilarikan oleh keluarganya.
BACA JUGA: Sosok Yasonna Laoly di Mata Ephorus BNKP, Terucap Terima Kasih dan Tuhan Memberkati
Pembicara selanjutnya Chairidani Purnamawati, S.H menyampaikan. Bahwa PKPA merupakan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki konsen. Tak lain untuk menangani masalah – masalah anak yang memiliki perlindungan khusus. Lanjutannya juga melakukan pendampingan terhadap forum anak dan melakukan advokasi terhadap pemerintah. PKPA sendiri telah hadir di pulau Nias sejak 2004. Menjelaskan pula Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak – haknya agar hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal. Tentu saja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
BACA JUGA: 67 Tahun Yasonna Laoly : Bermakna, Berkesan dan Berpesan bagi Semua. Berikut Testimoni Para Tokoh !
Kemudian juga mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, menjabarkan hal – hal yang menjadi hak anak. Akan tetapi lebih khusus membahas mengenai anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Seperti anak yang berhadapan dengan hukum, tereksploitas secara ekonomi, hingga korban kekerasan fisik atau mental maupun anak yang diperdagangkan. Sebagai contoh Dani menampilkan grafik. Yang mana menunjukan bahwa pada tahun 2017 merupakan tahun dengan jumlah tertinggi anak yang berhadapan dengan hokum. Terlebih dalam kurun waktu 8 tahun terakhir.
BACA JUGA: Yasonna, Wajah Nias Batak, Ayahnya Pernah Dagang Minyak Goreng
Disampaikan pula bagian – bagian dari setiap elemen untuk mendukung keberhasilan perlindungan anak. Yang mana pemerintah sebagai pihak yang wajib, keluarga sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab, forum anak sebagai partisipan. Kemudian juga melibatkan masyarakat yang berperan serta dalam upaya perlindungan hak anak. Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M sebagai pembicara terakhir menguraikan hak – hak dasar yang dimiliki oleh anak serta landasan yuridis perlindungan anak. Dalam materinya, setiap elemen memiliki peran tanggung jawab dalam perlindungan anak.
BACA JUGA: Management Nawacitapost Silaturahmi Berdialog dengan Menteri Sosial Juliari P. Batubara
Dalam perspektif kehidupan masyarakat Nias sudah mengganggap anak merupakan harapan masa depan dan merupakan sumber berkat. Sudah sepatutnya harus diberikan perlindungan sebagaimana mestinya. Lebih lanjut, menggambarkan situasi perlindungan anak di pulau Nias. Yang mana masih saja terjadi pelanggaran atas hak – hak anak serta hal – hal yang harus diperhatikan. Seperti perhatian dan kepedulian semua pihak harus lebih dioptimalkan. Kemudian juga anggaran terhadap perlindungan anak harus dimaksimalkan. Dilanjutkan pula pencegahan lebih diutamakan dibanding penindakan.
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Reformasi Birokrasi Kualitas Mental SDM, Nawacitapost Selaras Mendukung Penuh
Dari sisi Perda sendiri masih Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli saja yang sudah memiliki. Diharapkan dapat diikuti oleh kabupaten lain di pulau Nias. Yaitu untuk segera menyusun Perdanya. Tingkatkan kepedulian dan perhatian pada anak. Agar hak – haknya tidak dilanggar dan tetap terpenuhi. Sebagai closing statement para narasumber memiliki pemikiran dan pemahaman yang sama. Mengajak seluruh pihak untuk turut berperan dalam menyukseskan perlindungan anak di pulau Nias. Karena masalah mengenai hak anak adalah tanggung jawab bersama.
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo, Sang Menteri Pujangga Puitis, Kolektor Barang Antik, Doyan Daging Kambing
Seluruh peserta webinar menyimak dan mengikuti diskusi dengan baik. Terlihat dari antusias para peserta dalam menggali informasi dari narasumber. Terutama dengan mengajukan berbagai pertanyaan. Webinar yang di moderatori oleh Dellinus Sarumaha, S.H berakhir pada pukul 13.00 WIB. Tepatnya setelah berlangsung hampir 3 jam yang diikuti oleh kurang lebih 100 peserta. Terdiri dari berbagai kalangan. Meliputi aparat penegak hukum, akademisi, praktisi dan mahasiswa hukum dari berbagai kampus di Indonesia. Baik yang asal Nias maupun non Nias. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?
The post LBH HIMNI Ingatkan Perlindungan Hak Anak di Pulau Nias Harus Diprioritaskan appeared first on Nawacita.
Komentar
Posting Komentar