Rudenim Pontianak : 61 TKA Sudah Pulang, Tertahan Karena Kondisi Pandemi Covid -19

Pontianak, NAWACITAPOST – 61 Tenaga Kerja Asing asal China yang dipekerjaan oleh PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang tertahan di Kalbar khususnya Ketapang bukan dianak emaskan. Tetapi karena situasi atau kondisi masih pandemi Covid 19. Jadi tidak ada maksud untuk menomorsatukan mereka. Ini lebih kepada penanganan secara humanis, karena covid 19. Demikian penjelasan dari Rudenim Pontinak.

Baca Juga : Selain Koordinasi Ke Ombudsman, Binda, dan Kajati Kalbar, Kunjungan Pramela Sekaligus juga Pamitan  

YANG pasti dan jelas  saat ini mereka sudah pulang dan kembali ke negara asalnya, tegas Rudenim tersebut. Seperti disampaikan kelompok legatisi mempertanyakan tindakan hukum bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Kabupaten dan Bengkayang, Kalimantan Barat. Kepada Kanwil KemenkumHAM Kalbat, diterima Kabid Imigrasi Samuel Pasaribuan, 23 Nopember 2020.

Lagalitisi menyerukan langkah penegakan hukum harus dilakukan oleh Kakanwil Hukum Dan Ham Kalbar sesuai Amanat Undang Undang No 6 tahun 2011 pasal 118 dan 122 tentang Keimigrasian yang telah merugikan negara baik dari sektor pajak TKA maupun dari ijin yang disalahgunakan oleh TKA yang bekerja di Indonesia dengan menggunakan Paspor pelancong.

Keimigrasian selaku pengwasan dan penindakan 61 TKA ilegal di PT Sultan Rafly Mandiri(PT SRM) tidak ditindak bahkan di istimewakan dipulangkan atas dasar permintaan TKA ilegal asal Tiongkok dan tidak melaksanakan Undang undang Keimigrasian,apa ada Gratifikasi? ,jelas Penyalahgunaan Jabatan dan wewenang selaku Kakanwil Kalbar dan melanggar Atensi Dirjen Keimigrasian yang dipajang di Kantor Kanwil Kemenkum HAM kalimantan Barat.

Terkait pemberitaan tersebut, Kepala Rudenim Pontianak dibawah lingkungan Kakanwil KemenkumHAM Kalbar, memberi jawabab terkait penanganan 61 TKA PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) Ketapang. Memang 61 orang itu telah dievakuasi dari PT SRM Ketapang ke Rudenim.

Hal itu sesuai dengan peraturan menteri hukum dan ham nomor 51 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan ham nomor 24 tahun 2016 tentang prosedur teknis permohonan dan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas, pasal 15 huruf g yang berbunyi permohonan visa kunjungan bagi orang asing dapat diberikan kepada calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;

Bahkan permenkumham nomor 27 tahun 2014 tentang prosedur teknis pemberian, perpanjangan, penolakan, pembatalan dan berakhirnya izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap serta pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal, pasal 4 angka 3 huruf r calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;

Kondisi pandemi covid-19 sejak maret 2020 yang tidak memungkinkan WNA untuk pulang ke negara asal menyebabkan WNA tertahan dan tetap berada di indonesia dengan menggunakan izin tinggal keadaan terpaksa sesuai dengan ketentuan pada pasal 5 peraturan menteri hukum dan ham nomor 3 tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara repuplik rakyat tiongkok;

pada tanggal 27 oktober 2020, 28 oktober 2020 dan 4 november 2020 WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asal dengan penerbangan Batik Air dan Sriwijaya Air dari Jakarta.

Memang agak susah kalau kita sudah punya pemiikiran yang selalu negatif terhadap suatu negara. Mereka diam apalagi sampai melakukan sesuatu di negara kita, bawaannya  pasti curiga yang berujung tuduhan minor.

 

The post Rudenim Pontianak : 61 TKA Sudah Pulang, Tertahan Karena Kondisi Pandemi Covid -19 appeared first on Nawacita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menyimpan Vidio Youtube Ke Galeri

Tutorial Cara Download Video Yang Hanya Bisa Streaming

Kojima Natsuki 1st Photobook SOCO SOCO Full Scans PB