Dugaan Korupsi Pajak 3 Miliar, Jaksa Tetapkan YR Tersangka
Tanjungpinang, NAWACITAPOST -Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang menetapkan seorang oknum ASN inisial YR yang bekerja di Pemkot daerah itu sebagai tersangka, Senin (21/12/2020).
Baca Juga : Penyelundupan HP Ke Dalam Lapas Tanjungpinang Dengan Cara Di Lempar, DN Berhasil Ditangkap Petugas
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepala Kajari Ahelya Abustan pada konferensi pers, YR diduga terkait dugaan kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjugpinang
Ahelya mengatakan,penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti dokumen serta perangkat elektronik yang telah disita penyidik,dugaan korupsi tersebut terjadi sejak Januari 2018 sampai dengan September 2019.
“Sedangkan kerugian negara Rp 3,033 Miliar berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh BPK perwakilan provinsi kepri,” jelasnya.
Ia menyampaikan,permohonan maaf karena lambannya penanganan kasus tersebut karena disebabkan beberapa faktor salah satunya pandemi COVID-19,sehingga proses pemeriksaan saksi tidak bisa dilakukan karena ada beberapa saksi berada diluar Tanjugpinang,”
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.”ujar Ahelya. (YD)
The post Dugaan Korupsi Pajak 3 Miliar, Jaksa Tetapkan YR Tersangka appeared first on Nawacita.
Komentar
Posting Komentar