Jejak Kasus Korupsi Mantan Menkes Siti Fadilah
NAWACITAPOST – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah mendekam di penjara selama empat tahun akibat kasus korupsi alat kesehatan pada 2004. Perkara rasuah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terungkap sekitar 10 tahun setelah tahun proyek atau pada 2014.
Menteri Kesehatan era Susilo Bambang Yudhoyono ini ditetapkan sebagai tersangka pada 2014. Perkara Siti baru memasuki persidangan pada 2017. Pada Juni di tahun yang sama, majelis hakim tipikor menyatakan Siti bersalah dan divonis pidana empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibnu Basuki mengatakan pada Jumat (16/6/2017). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Baca Juga : 2 Anggota Klub Moge Keroyok TNI di Bukittinggi
Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.
Rasuah tersebut diketahui bermula dari penelusuran petugas KPK mencium indikasi Siti menyalahgunakan wewenang sebagai menteri, melalui penunjukan langsung pada proyek pengadaan alat kesehatan. Dalam persidangan terungkap, Siti mengakui telah merekomendasikan penunjukan langsung rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006
Rekomendasi diberikan setelah menandatangani draf mekanisme penunjukan langsung yang diberikan Sekretaris Jenderal Kemenkes Syafii Ahmad. Tapi Siti Fadilah menyangkal bahwa dirinya mengarahkan agar PT Bhineka Usada Raya yang ditunjuk langsung menjadi rekanan. “Ada verbal untuk menyetujui rekomendasi cara penunjukan langsung. Bukan menunjuk suatu PT (Perseroan Terbatas) dengan syarat,” kata Siti Fadilah, Rabu (9/9/2015).
Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy untuk memilih PT Indofarma (Persero) Tbk sebagai penyedia buffer stock. Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar. Atas perbutan itu, Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.
Di tengah masa persidangan, Jaksa Mohamad Nur Aziz mendakwa suami dan anak Siti, yakni Muhammad Supari dan Tia Nastiti, kecipratan duit korupsi. Ketika sidang terdakwa korupsi sekaligus mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Mulya A. Hasjmy, nama keduanya disebut jaksa. “Mulya telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 178 juta dan Muhammad Supari (suami Siti Fadilah Supari) senilai Rp 118,36 juta dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah Supari) sebesar Rp500.000.000,00,” kata Jaksa Aziz.
Setelah divonis bersalah, Siti diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Lantaran baru menyerahkan uang sebesar Rp1,35 miliar, Siti masih diwajibkan membayar Rp550 juta.
Siti dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian ia melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
The post Jejak Kasus Korupsi Mantan Menkes Siti Fadilah appeared first on Nawacita.
Komentar
Posting Komentar