13 Tahun Lalu, MK Menolak Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia

NAWACITAPOST- Tiga belas tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak penghapusan hukuman mati di Indonesia. Pada Selasa, 30 Oktober 2007 silam, majelis hakim yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tidak bisa mengabulkan permohonan lima terpidana mati kasus narkotika. Kelima terpidana mati itu mengajukan permohonan uji materil sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, khususnya ketentuan hukuman mati.

Para pemohon uji materil adalah dua orang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Tangerang, yakni Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia, serta tiga warga negara Australia yang sedang menjalani hukuman mati di Krobokan, Denpasar, Bali, yakni Myuran Sukumaran, Andrew Chan, dan Scott Anthony Rush. Dengan putusan tersebut, hukuman mati bagi pengedar narkotika tetap diberlakukan di Indonesia.

Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi I Made Mangku Pastika menyatakan setuju hukuman mati diterapkan. Hukuman itu untuk memberikan efek jera kepada para pengedar.

Baca Juga : Elektabilitas Ganjar Pranowo Meroket, Puan Maharani Lewat

Sebaliknya, kuasa hukum empat pemohon pertama, Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa atas putusan itu. Ia menilai Mahkamah bersikap konservatif dalam putusannya. Dia tetap meminta hukuman mati dihapuskan.

Uji materil terhadap pasal-pasal hukuman mati dalam Undang Undang Narkotika itu diajukan oleh lima terpidana kasus narkotika pada Februari 2007 lalu. Kelima orang ini berpendapat pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 29-A, Pasal 28-I ayat 1, dan Pasal 28-I ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal-pasal yang dimaksud dalam Undang Undang Narkotika adalah Pasal 80 ayat 1 huruf a, Pasal 80 ayat 2 huruf a, Pasal 80 ayat 3 huruf a, Pasal 82 ayat 1 huruf a, Pasal 82 ayat 2 huruf a, dan Pasal 82 ayat 3 huruf a.

Dikutip Antara, MK menegaskan hukuman mati tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945. Sebab, konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan hak asasi manusia. Hak asasi yang diberikan oleh konstitusi kepada warga negara mulai dari pasal 28-A hingga 28-I Bab XA UUD 1945, dibatasi oleh pasal selanjutnya yang merupakan pasal kunci yakni Pasal 28-J. Bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial.

Lebih lanjut, pandangan konstitusi itu diteruskan dan ditegaskan juga oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum.

MK menyebutkan bahwa, dengan menerapkan hukuman mati untuk kejahatan serius seperti narkotika, Indonesia tidaklah melanggar perjanjian internasional apapun, termasuk Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menganjurkan penghapusan hukuman mati. Bahkan, Pasal 6 ayat 2 ICCPR itu sendiri membolehkan masih diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang paling serius.

Menurut MK, negara ini memiliki kewajiban untuk mematuhi konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam bentuk Undang-Undang Narkotika. Konvensi itu justru mengamanatkan kepada negara pesertanya untuk memaksimalkan penegakan hukum secara efektif terhadap pelaku kejahatan narkotika. Konvensi juga mengamanatkan negara peserta untuk mencegah serta memberantas kejahatan-kejahatan narkotika yang dinilai sebagai kejahatan sangat serius, terlebih lagi yang melibatkan jaringan internasional.

“Dengan demikian, penerapan pidana mati dalam UU Narkotika bukan saja tidak bertentangan, tetapi justru dibenarkan oleh konvensi dimaksud,” tutur hakim konstitusi Hardjono dalam forum sidang tersebut.

MK juga menyatakan penghapusan hukuman mati belum menjadi pandangan moral yang universal dari masyarakat internasional, meski kecenderungan saat ini menunjukkan bertambahnya negara yang menghapus pidana mati dari hukum nasionalnya. Hukum-hukum internasional seperti ICCPR, Rome Statue of International Criminal Court, dan deklarasi HAM Eropa, dinilai masih memungkinkan diterapkannya hukuman mati.

Indonesia sebagai negara muslim terbesar dan anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), justru harus menganut Protokol Kairo yang disahkan oleh OKI, bahwa hak hidup adalah karunia dari Tuhan dan harus dilindungi kecuali oleh keputusan syariah. “Jadi, jelas bahwa hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh pengadilan,” jelas hakim konstitusi Natabaya.

Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa, ancaman pidana mati dalam undang-undang ini telah dirumuskan dengan hati-hati dan cermat, serta tidak diancamkan pada semua pelaku tindak pidana narkotika, seperti kepada para penyalah guna dan pengguna. Selain itu, undang-undang tersebut mengatur hukuman pidana minimal, sehingga hakim tidak dapat dengan semena-mena menjatuhkan hukuman mati. Hukuman mati hanya diancamkan kepada produsen dan pengedar secara gelap, dan hanya untuk Golongan I seperti ganja dan heroin. “Dengan demikian, jelaslah ancaman pidana mati tidak boleh sewenang-wenang dijatuhkan oleh hakim,” ujar Jimly Asshiddiqie.

Dalam putusannya pula, MK merekomendasikan agar hukuman mati hanya dijatuhkan untuk pidana yang sifatnya khusus dan alternatif. Selain itu, hukuman mati dapat diperingan melalui masa percobaan selama 10 tahun menjadi hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun, serta dapat ditunda untuk ibu hamil atau orang sakit jiwa. “Demi kepastian hukum yang adil, MK sarankan agar semua pidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap segera dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutur Jimly yang sampai mengulang dua kali pernyataan itu seraya menyimbolkan penegasan.

Uji materil terhadap hukuman mati yang diancamkan dalam Undang-Undang Narkotika itu diajukan oleh lima pemohon yang terdiri atas dua berkas terpisah. Berkas pertama diajukan oleh dua perempuan terpidana mati kasus narkotika yaitu Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani, serta dua warga negara Australia terpidana mati kasus Bali Nine yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang diwakili oleh kuasa hukum Todung Mulya Lubis. Sedangkan satu berkas lainnya dimohonkan oleh satu terpidana mati kasus Bali Nine lainnya yang juga warga negara Australia, Scott Anthony Rush, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Denny Kailimang.

Mereka mengajukan uji materil yang sama yaitu pasal 80 ayat 1 huruf a, pasal 80 ayat 2 huruf a, pasal 80 ayat 3 huruf a, psal 81 ayat 3 huruf a, pasal 82 ayat 1 huruf a, pasal 82 ayat 2 huruf a, dan pasal 82 ayat 3 huruf a Undang-Undang Narkotika yang mengatur tentang ancaman hukuman mati bagi produsen dan pengedar narkotika secara terorganisasikan. Sementara, putusan terhadap mereka telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). MK hanya memeriksa pokok permohonan uji materil yang diajukan oleh dua WNI yakni Edith dan Rani, dan tidak menerima permohonan yang diajukan oleh WNA warga Australia atas nama Myuran Sukumaran, Andrew Chan, dan Scott Anthony Rush.

MK berpendapat, Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang MK telah secara tegas dan jelas menyatakan bahwa yang dapat mengajukan permohonan uji materil Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah perorangan atau kelompok WNI yang memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945. “Dengan demikian, karena pemohon WNA tidak memiliki kedudukan hukum sesuai dengan pasal 51 ayat 1 UU MK beserta penjelasannya, maka permohonannya tidak dapat diterima,” tutur hakim konstitusi Soedarsono.

Meski tidak dapat mengajukan permohonan uji materil terhadap UUD, MK menyatakan WNA masih dapat memperoleh perlindungan hukum melalui proses hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Adapun terhadap putusan MK yang menolak uji materil hukuman mati dalam Undang-Undang Narkotika, empat hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Hakim konstitusi Harjono, Laica Marzuki, dan Maruarar Siahaan memiliki pendapat berbeda soal kedudukan pemohon WNA dan menyatakan mereka memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materil. Kemudian, Hakim konstitusi Achmad Roestandi, Laica Marzuki, dan Maruarar Siahaan, menyatakan permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan, karena menurut mereka hak hidup tidak dapat dikurangi oleh apapun juga.

 

The post 13 Tahun Lalu, MK Menolak Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia appeared first on Nawacita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menyimpan Vidio Youtube Ke Galeri

Tutorial Cara Download Video Yang Hanya Bisa Streaming

Kojima Natsuki 1st Photobook SOCO SOCO Full Scans PB