KPS Usir dan PHK Tenaga Kerja Sepihak, LBH-MRKN Surati DPRD Pelalawan

Pelalawan, Nawacitapost.com- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantara (LBH-MRKN) Eprisman Aryanjaya Ndruru,SH didampingi Sadarman Laia,SH,MH (Advokasi LBH-MRKAN) membenarkan pihaknya sebagai penerima Kuasah Hukum puluhan tenaga kerja yang mendapat perlakuan tidak baik dari Koperasi Petani Sejahtera (KPS) sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan.

Hal ini disampaikan Eprisman Aryanjaya Ndruru, SH kepada media ini di Caffe Boedak Kampung Jl.Akasia Ujung Kecamatan Pkl Kerinci, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tersebut terhadap puluhan tenaga kerja Kebun Pola KKPA di Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, sudah sampai di Disnakertrans dan DPRD kabupaten pelalawan.

Baca Juga : Mobil Esemka Lenyap, Gencar Serangan Pembenci ke Jokowi

Mengapa persoalan ini kita sampaikan di Disnakertrans dan DPRD Pelalawan dikarenakan pihak Koperasi Petani Sejahtera (KPS), melakukan pengusiran tenaga kerja secara paksa dari barak tanpa adanya kesalahan yang fatal. Prilaku KPS ini, merupakan perbuatan sewenang-wenang yang patut dikecam.

“Ya, kita dari LBH-MRKN merasa terpanggil mengawal dan memperjuangkan para pekerja ini setelah kronologis permasalahannya diceritakan oleh puluhan tenaga kerja yang diusir itu,” katanya.

LBH-MRKN selaku penerima kuasa dari puluhan tenaga kerja tersebut dan telah mengirim surat ke DPRD Pelalawan. “Tujuan surat itu, agar Koperasi Petani Sejahtera (KPS) dan PT. Adei Plantation And Industri dipanggil untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hal ini,” ungkap Eprisman bersama Advokasi LBH-MRKN Sadarman Laia,SH,MH dan Edison Laia,SH.

Mantan Sekum IKN Pelalawan ini menjelaskan, surat permintaan RDP LBH-MRKN ke DPRD Pelalawan sudah disampaikan melalui Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Senin 31 Agustus 2020.

Mengenai permintaan puluhan tenaga kerja yang di PHK pada Tanggal 21 Agustus 2020 lalu itu oleh Koperasi KPS sudah dilampirkan agar Dewan bisa menelaah sebagai dasar pemanggilan pihak Koperasi dan PT. Adei untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Ya, baru saja kita masukan surat itu di Sekretariat DPRD Pelalawan bersama rekan-rekan Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantara,” jelas Eprisman, seraya berharap Ketua dan anggota DPRD Pelalawan menindaklanjuti dan segera menjadwalkan RDP.

Hal senada juga Sadarman Laia,SH,MH (Advokasi LBH-MRKN) meminta pihak Koperasi Petani Sejahtera membatalkan Kontrak Kerja yang menurut mereka, ada.

Menurutnya, kontrak kerja yang diberikan melalui Kepala Rombongan (KR) dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 59 ayat (3) dan (4) dan pasal 54 ayat (1), (2) dan (3) serta Keputusan Mentri Ketenagakerjaan dan Tarnsmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/men/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu dan kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1320 “Supaya persetujua yang syah, perlu di penuhi empat syarat.

“Ya, Syarat yang dimaksud dalam ketentuan tersebut yakni kesepakatan mereka yang jauh melenceng dari ketentuan pasal 1320 KUHPerdata,” tukas Sadarman.

Selain itu juga, Sadarman Laia,SH,MH, meminta pihak KPS menjelaskan terkait bunyi kontrak kerja pasal 1 “Jenis pekerjaan dan harga borongan” yang disebut dlam pasal 1 yakni dengan harga oanen TBS. Sebab, panen TBS sebesar upah Rp. 145/Kg (Rp. 145.000/Ton). Namun pada kenyataannya, pembayaran upah terhadap tenaga kerja hanya sebesar Rp. 115/Kg (Rp. 115.000/Ton). Maka yang menjadi pertanyaan adalah sisa dari selisih harga kontrak di pasal 1 tersebut?.

Kemudian, Sadarman Laia,SH,MH meminta pihak Koperasi Petani Sejahtera memberikan hak-hak normatif para tenaga kerja yang diusirnya dari barak sesuai dengan bunyi pasal 155 ayat (1) Undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 “Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagimana dimaksud pasal 151 ayat (3) batal demi hukum dan pasal 156 ayat (1) dalm hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Lebih lanjut Advokasi LBH-MRKN ini menyampaikan maksud penjabaran hak-hak para tenaga kerja ini karena kornologis perselisihan ini bukan dari kesalahan para tenaga kerja sehingga PHK yang dilakukan pihak KPS tersebut hanya sepihak dan wajib memberikan hak-hak para buruh itu.

Jika kita telisik tentang kronologisnya dan para tenaga kerja ini merupakan korban kenakalan perusahaan. Sebab, dasar dan alasan pengusiran puluhan tenaga kerja di Kebun Pola KKPA oleh KPS itu, hanya karena para buruh mempertanyakan hak-hak mereka yang belum dijelaskan oleh Koperasi sebelumnya. “Ya, kejadiannya pada pagi hari jumat tanggal 07 Agustus 2020,” ungkapnya.

Edison Laia,SH (Tim Advokasi LBH-MRKN) menambahkan kepada media ini bahwa 25 kepala keluarga tenaga kerja yang bekerja di kebun pola KKPA Koperasi Petani Sejahtera (KPS) diusir keluar dari barak setelah mendatangin kantor koperasi petani sejahtera.

Merekan itu (Tenaga kerja -red) mempertanyakan perhitungan tonase atau BJR. Namun karena apa yang dipertanyakan itu sengaja ditutup-tutupi sehingga ketua koperasi petani sejahtera merasa tidak senang jika Hj. al itu ditanyakan oleh tenaga kerja sehingga emosi dan medobrak/ memukul meja di hadapan puluhan tenaga kerja, ketika itu.

“Benar, saat suasana itu panas dan para tenaga kerja yang mempertanyakan hak-haknya itu langsung membubarkan diri untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan atau keributan,” terang Edison, seraya menirukan pengakuan para tenaga kerja itu.

Celakanya lagi, setelah puluhan tenaga kerja yang di PHK ini sudah di barak dan pihak Koperasi KPS seenak perutnya mengelurkan surat pemutusan hubungan kerja atau kontrak kerja melalui Kepala Rombongan (KR). Apalagi, pihak Koperasi ini tidak ada menjelaskan jika buruh ini sebagai tenaga kerja kontrak.

Menurut meraka (Tenaga kerja) sudah menanyakan kepada Sdra Faduhusa Giawa (KR) terkait status mereka di Kebun Pola KKPA itu namun Faduhusa Giawa selalu menjawab tidak ada kontrak dan tidak tahu. Sehingga puluhan tenaga kerja ini mendatangin kantor kebun KPS dengan tujuan mempertanyakan surat pemutusan hubungan kontrak kerja yang di keluarkan oleh KPS.
Setelah puluhan tenaga kerja ini merasa tidak ada kepastian hak-hak mereka yang belum terjawab oleh ketua KPS pada pertanyaan pagi harinya dan pada sore itu juga ketua KPS memanggil seluruh tenaga kerja dengan alasan membayarkan gaji terhitung dari tgl 01 s/d 06 bulan agustus tahun 2020.
Kemudian, setelah pihak KPS membayarkan gaji tenaga kerja dan para tenaga kerja tersebut tidak terima dengan upah yang mereka dapatkan dari pihak KPS. Lalu mereka mempertanyakan tentang pemutusan kontrak kerja yang dinilai sepihak karena selama bekerja di kebun itu tidak pernah menandatangani surat kontrak kerja.
Kendatipun, tanggal 30 Juli 2020 di Putuskan Hubungan Kerja Namun masih diperkerjakan tanggal 01 s/d 06 Agustus 2020. Pihak Koperasi Petani Sejahterah menyarankan agar berbagai masalah yang dipertanyakan tidak kepada Koperasi.
“Kalian tanyakan saja kepada saudara Faduhusa Giawa sebagai Kepala Rombongan kalian sebab yang menandatangani kontrak kerja kepada kami adalah saudara Faduhusa Giawa,” kata pihak KPS sambil memberikan himbauan keras untuk mengosongkan barak milik kebun KKPA Koperasi Petani Sejahtera (KPS) dengan alasan habis masa kontrak kerja.
Maka pada tanggal 21 agustus 2020. Koperasi Petani sejahtera melalui masyarakat (Anggota Kebun Pola KKPA KPS) melakukan pengusiran secara paksa agar para pekerja tersebut keluar dan mengongsongkan barak.
“Benar, pada pengusiran puluhan tenaga kerja itu tidak terjadi bentuk tindakan anarkis karena Kapolsubsektor Pelalawan turut serta mengawal proses pemindahan barang tenaga kerja dari barak untuk di pindahkan kerumah kontrak yang disediakan. (Yul)

The post KPS Usir dan PHK Tenaga Kerja Sepihak, LBH-MRKN Surati DPRD Pelalawan appeared first on Nawacita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menyimpan Vidio Youtube Ke Galeri

Tutorial Cara Download Video Yang Hanya Bisa Streaming

Kojima Natsuki 1st Photobook SOCO SOCO Full Scans PB