Berkas Perkara Beras Oplosan P21, Kasatreskrim Polres Sumenep: Pelimpahan Tersangka dan BB Masih Koordinasi

https://ift.tt/3dTmxK9

SUMENEP, (News Indonesia) — Berkas perkara kasus beras oplosan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep setelah beberapa kali dilakukan perbaikan. Saat ini berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21).

“Berkas sudah lama dikirim,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki saat dihubungi via pesan WhatsApp, Senin (31/08/2020).

Kendati demikian, penyidik Polres setempat belum menyerahkan tersangka Latifah berikut barang buktinya ke Korp Adhiyaksa. Alasannya, polisi masih dalam tahap koordinasi dengan Kejari untuk melimpahkan tersangka dan BB kasus yang menyeret nama ‘Affan Grup’ tersebut.

“Untuk pelimpahan tersangka dan BB, masih koordinasi dengan jaksanya. Mudah-mudahan bisa cepat,” ucap Dhany.

Sebelumnya, Latifah sempat ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam tahanan Polres Sumenep. Namun, masa penahanan habis sebelum berkas dinyatakan P21. Sehingga, tersangka dilepas demi hukum.

Saat akan diserahkan ke Kejaksaan, Latifah akan dipanggil kembali oleh pihak penyidik untuk menjalani pemeriksaan berikutnya.

Sekadar informasi, terkuaknya kasus ini bermula saat Polres Sumenep menggerebek Gudang Yudhatama Art di Jalan Merpati 3A Pamolokan, Sumenep pada Rabu (26/02) lalu.

Waktu itu, polisi menemukan kegiatan pengoplosan beras antara beras ‘Bulog’ yang dicampur dengan beras petani.

Dari keterangan pemilik gudang, Korp Bhayangkara mendapatkan keterangan bahwa beras tersebut akan didistribusikan ke salah satu wilayah di Kepulauan Sumenep untuk memenuhi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Tak hanya itu, polisi juga menemukan kemasan beras dalam karung yang siap edar jenis ‘Ikan Lele Super’ yang ditaruh dalam satu truk.

Usai peristiwa itu, polisi menetapkan pemilik gudang, Latifah sebagai tersangka. Latifah diduga melanggar Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 139 UU 18/2012 tentang Pangan, dan pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Latifah sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumenep. Namun, majelis hakim menolak upaya tersebut, sehingga penetapan Latifah sebagai tersangka, dianggap absah. (*)

The post Berkas Perkara Beras Oplosan P21, Kasatreskrim Polres Sumenep: Pelimpahan Tersangka dan BB Masih Koordinasi appeared first on News Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menyimpan Vidio Youtube Ke Galeri

Tutorial Cara Download Video Yang Hanya Bisa Streaming

Kojima Natsuki 1st Photobook SOCO SOCO Full Scans PB