Ditreskrimsus Polda Riau Amankan 3 Pelaku SIM Swap Fraud Senilai Rp415.000.000

Batam-Kepri, NAWACITAPOST- Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau membongkar kasus pembobolan rekening modus akses SIM Swap Fraud senilai Rp415 juta. Tiga tersangka telah diamankan dalam kasus tersebut.

AKBP Nugroho Agus Setiawan di Mapolda Kepri menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, yakni NA yang berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, AN sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan MA berperan memberikan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih internet banking.

Agus melanjutkan ” Untuk ketiga tersangka telah kita amankan di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” ucapnya kepada Media,Selasa (30/6/2020).

“Modus yang dilakukan tersangka dengan melaporkan dengan kuasa palsu kepada provider telekomunikasi, bahwa handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor handphone akan dihidupkan kembali.Setelah nomor handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses internet banking milik korban berinisial J,” ujarnya.

Baca Juga : Tangan Dingin Yasona Berhasil Redam Kepengurusan Dua Partai

Ia menjelaskan, setelah menguasai segala akses. Tersangka mengoperasionalkan internet banking korban dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka.

“Kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp415.596.464,” ucap Agus.

Berikut Barang bukti yang telah di sita; kartu SIM Card,kartu ATM, rekening Koran dan buku tabungan.

Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap baru satu korban, dan akan terus dikembangkan untuk korban-korban lainnya. Data yang didapatkan oleh tersangka berdasarkan data acak atau random, dan setelah berhasil dibuka oleh tersangka nomor handphone tersebut menggunakan akses internet banking.

“Para tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung dalam sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini),” katanya.

Baca Juga : Anggaran Secara Optimal, 6 Langkah Jokowi Terus Perbaiki Ekonomi Indonesia

“Ketiga ersangka dikenakan dengan UU RI No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 46 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 K.U.H.Pidana Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau Denda Paling Banyak Rp600 juta. Dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” tutupnya.

 

 

The post Ditreskrimsus Polda Riau Amankan 3 Pelaku SIM Swap Fraud Senilai Rp415.000.000 appeared first on Nawacita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menyimpan Vidio Youtube Ke Galeri

Tutorial Cara Download Video Yang Hanya Bisa Streaming

Kojima Natsuki 1st Photobook SOCO SOCO Full Scans PB