Tergoda Melihat Pakaian Seksi, Ayah Setubuhi Anak Kandung Sendiri
Polewali Mandar , NAWACITAPOST- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreksrim) Polres Polman, mengamankan seorang pria berinisial HR (43 tahun). HR ditangkap karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya berusia 15 tahun.
“Niat pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut, karena tergoda saat melihat korban menggunakan pakaian seksi, apalagi sudah lama pelaku ditinggal oleh istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini kepada wartawan, Minggu (31/5/2020).
Peristiwa tersebut pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Februari lalu. Sebelum kejadian, korban sedang tertidur di depan televisi di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar.
Baca Juga : TNI Angkatan Darat Luncurkan Helm Pendeteksi Corona
Korban yang terlelap akhirnya terbangun setelah disentuh oleh pelaku yang meminta untuk dilayani.
“Pelaku juga mengancam akan mencekik korban jika permintaannya tidak dituruti,” ujar Isnaini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 63 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
The post Tergoda Melihat Pakaian Seksi, Ayah Setubuhi Anak Kandung Sendiri appeared first on Nawacita.
Komentar
Posting Komentar