Usulan PSBB Sumatra Barat Sudah Disetujui Menkes
Jakarta, Nawacitapost – Menkes Terawan Agus Putranto, menyetujui usulan PSBB Sumatera Barat sehingga PSBB sudah bisa diterapkan di wilayahnya. Keputusan itu telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Dikatakan Terawan, kasus Covid-19 di Provinsi Sumbar telah terjadi peningkatan dan penyebaran virus yang signifikan.
Oleh sebab itu, usulan ditetapkannya PSBB di Sumbar, setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
”Usulan Pemerintah Sumatra Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4).
Masih diungkapkan Terawan, Pemerintah Sumatra Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan PSBB di Sumatra Barat dapat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
The post Usulan PSBB Sumatra Barat Sudah Disetujui Menkes appeared first on Nawacita.
Komentar
Posting Komentar