Download Surat Edaran Pendaftaran Pretest PPG Tahun 2019 Guru PNS dan Non PNS
Surat Edaran Dinas - Dalam rangka Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang dianggkat sampai dengan akhir Tahun 2015
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, berikut ini kami sampaikan beberapa hal terkait dengan persiapan pelaksanaan Seleksi Kemampuan Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
- Calon peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
- Calon peserta melakukan pendaftaran melalui laman http://gtk.belajar.kemendikbud.go.id dengan mengisi bidang studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV
- Verifikasi dan Validasi akan dilakukan untuk melihat:
- Linieritas antara program studi kualifikasi akademik S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang telah ditetapkan oleh calon peserta, Acuan verifikasi data menggunakan tabel linieritas bisa anda unduh di pada postingan ini
- SK dan Tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat
- Calon peserta dinyatakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti seleksi kemampuan akademik di tempat uji kempetensi (TUK) yang sudah ditentukan
- Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal seleksi kemampuan akademik tahun 2019
Download Surat Edaran
Silahkan anda donload edaran pendaftaran seleksi kemampuan akademik PPG tahun 2019 berikut ini
- Download Surat Edaran Seleksi Kemampuan Akademik PPG
- Download Surat Edaran Perpanjangan Seleksi Kemampuan Akademik PPG
Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga artikel dan informasi ini bermanfaat untuk kita semua, khususnya rekan-rekan guru yang belum sertifikasi
Komentar
Posting Komentar