Penemu Ngaji Bareng Alqur'an Pertama Kali di Kuburan
Ada meme iseng yang bertanya siapakah penemu ngaji bareng di kuburan? Tampaknya pembuat meme ingin mengesankan bahwa perbuatan ini sesat.
Untuk menjawabnya, saya cukup kutipkan pernyataan Imam al-Buhuti al-Hanbali dalam kitabnya yang berjudul Kasysyaful Qina', salah satu kitab mu'tamad dalam mazhab Hanbali berikut ini:
(وَلَا تُكْرَهُ الْقِرَاءَةُ عَلَى الْقَبْرِ وَ) لَا (فِي الْمَقْبَرَةِ بَلْ تُسْتَحَبُّ) لِمَا رَوَى أَنَسٌ مَرْفُوعًا قَالَ: «مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ فِيهَا يس خُفِّفَ عَنْهُمْ يَوْمَئِذٍ وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِهِمْ حَسَنَاتٌ» وَصَحَّ عَنْ ابْنِ عَمْرٍو أَنَّهُ أَوْصَى إذَا دُفِنَ أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَهُ بِفَاتِحَةِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا وَلِهَذَا رَجَعَ أَحْمَدُ عَنْ الْكَرَاهَةِ
(كشاف القناع عن متن الإقناع -ج٢ ص ١٤٧)
"Tidak dimakruhkan membaca Alquran di atas kubur atau di area pekuburan, bahkan itu disunnahkan karena hadis yang diriwayatkan oleh Anas secara marfu, Rasul bersabda: "Siapa yang memasuki pekuburan kemudian membaca Yasin di sana, maka akan diringankan siksa kubur bagi mereka (penghuni kubur) saat itu, dan yang membacanya mendapat kebaikan sejumlah penghuni kubur itu. Dan, telah shahih dari Ibnu Amr bahwasanya dia berwasiat ketika dikuburkan agar dibacakan pembukaan dan akhir surat Al Baqarah di sisi kuburnya. Karena inilah maka Imam Ahmad meralat pendapatnya yang sebelumnya memakruhkan hal ini." (al-Buhuti, Kasysyaful Qina'، II/147)
Dari penjelasan al-Buhuti di atas dapat dipilih jawaban yang dianggap paling pas di bawah ini:
1. Penemunya adalah Rasulullah sendiri
2. Penemunya adalah Sahabat Ibnu Amr
3. Penemunya adalah Imam Ahmad selaku mujtahid yang akhirnya memberikan persetujuan terhadap tindakan itu.
4. Penemunya adalah ulama Hanabilah sebab pernyataan saran seperti di atas ada banyak di kitab-kitab Hanabilah original. Sengaja tak saya kutip agar tak panjang.
5. Penemunya adalah ulama 4 mazhab sebab pernyataan senada juga mudah ditemukan di kitab mazhab lain, meskipun juga tak dikutip di sini agar tak panjang.
Silakan pilih mana jawaban paling pas. Bila tak mau pilihan yang pertama, maka silakan pilih opsi kedua atau seterusnya.
NB: Soal hadis marfu' yang disinggung di atas, tak perlu repot memberikan analisis sanad panjang lebar bahwa itu lemah. Semua sudah tahu bahwa hadis-hadis yang menjelaskan soal membaca ayat al-Qur’an di pekuburan adalah lemah tetapi hadis-hadis itu secara keseluruhan diterima oleh para ulama fikih 4 mazhab karena tergolong masih bisa diamalkan. al-Hafidz Mulla Ali al-Qari setelah menukil banyak riwayat dalam bab ini menjelaskan:
وَهِيَ وَإِنْ كَانَتْ ضَعِيفَةً فَمَجْمُوعُهَا يَدُلُّ عَلَى أَنْ لِذَلِكَ أَصْلًا، وَأَنَّ الْمُسْلِمِينَ مَا زَالُوا فِي كُلِّ مِصْرٍ وَعَصْرٍ يَجْتَمِعُونَ وَيَقْرَءُونَ لِمَوْتَاهُمْ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ، فَكَانَ ذَلِكَ إِجْمَاعًا
(مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح - ج: ٣ - ص: ١٢٢٩ -)
"Hadis-hadis itu meskipun lemah tetapi kumpulan semuanya menunjukkan bahwa perbuatan membaca al-Qur’an di atas kuburan berdasar. Dan sesungguhnya kaum muslimin tak henti-henti ya di tiap negeri dan tiap masa berkumpul dan membacakan al-Qur’an bagi orang-orang mereka yang meninggal tanpa ada yang menentang. Jadi hal ini sudah menjadi ijmak (konsensus) kebolehan." (Ali al-Qari, Mirqat al-Mafatih: III/1239)
Lalu pertanyaan balasannya, siapakah yang pertama kali melarang ngaji di kuburan dan di abad berapakah itu?
Komentar
Posting Komentar