Meluruskan Sunnah Nabi Soal Hubungan Suami Istri Di Malam Juma'at
Di dalam sunnah tidak ada anjuran berhubungan sekaual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jum'at. Tetapi ada segelintir Ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jum'at. [Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, Juz : 3, Hal : 556]
Keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhaili ini dengan terang menyebutkan bahwa sunnah Rasulullah SAW tidak menganjurkan hubungan suami-istri secara khusus di malam Jum'at.
Kalau pun ada anjuran, itu datang dari segelintir Ulama yang didasarkan pada hadits Rasulullah SAW dengan redaksi, "Siapa saja yang mandi di hari Jum'at, maka. . ." Dari sini kemudian sebagian Ulama itu menafsirkan kesunnahan hubungan badan suami-istri malam Jum'at.
Tetapi sekali lagi kesunnahan itu didasarkan pada tafsiran/interpretasi, bukan ini anjuran Rasulullah SAW secara verbal. Meski demikian, Syekh Wahbah sendiri tidak menyangkal bahwa hubungan intim suami-istri mengandung pahala. Hanya saja tidak ada kesunnahan melakukannya secara prioritas di malam Jum'at. Artinya, hubungan intim itu boleh dilakukan di hari apa saja tanpa mengistimewakan hari atau waktu-waktu tertentu.
Banyak anjuran lain yang baiknya dikerjakan di malam Jum'at seperti memperbanyak sholawat Nabi, membaca Surat Yaa Siin, Al-Jumuah, Al-Kahfi, Al-Waqiah, istighfar, dan mendoakan orang-orang beriman yang telah wafat.
Komentar
Posting Komentar