PPPK dan CPNS 2019 Masih Dirumuskan Kementerian PANRB


OKEZONE.ASIA - Setelah perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018) yang hingga kini masih dalam proses dan akan segera selesai di awal tahun, pemerintah berencana kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS 2019.Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, kebijakan penarikan PPPK hingga saat ini masih dirumuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan belum keluar hasil penetapan formasinya. Kementerian PANRB  masih dikaji ole kebijakan tersebut dan segera di umumkan ketika kebijakan tersebut selesai di bahas ungkap Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyant. Seperti diketahui, perekrutan PPPK ini diselenggarakan untuk memberi kesempatan bagi tenaga honorer dan profesional yang hendak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi tak bisa mengikuti seleksi CPNS lantaran adanya batasan umur. Secara posisi, tenaga PPPK nantinya bakal setara dengan PNS, yakni mendapat gaji dan tunjangan yang sama, hingga fasilitas lainnya seperti jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Kendati demikian, PPPK tidak akan mendapat tunjangan pensiun, kecuali jika yang bersangkutan mau mengelolanya secara mandiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong. Adapun secara target, seleksi PPPK dijadwalkan akan dimulai pada pekan keempat atau akhir Januari 2019.Pasca pengangkatan tenaga kontrak berstatus ASN ini selesai, pemerintah juga dikabarkan bakal menggelar seleksi CPNS 2019. Namun, Aris menuturkan, BKN masih belum menerima kabar lanjutan terkait perekrutan calon abdi negara untuk tahun ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, pemerintah saat ini masih merumuskan total formasi yang akan dibuka pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun secara target awal, seleksi PPPK dijadwalkan akan dimulai pada pekan keempat atau akhir Januari 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, sistem seleksi PPPK ini bertujuan memberi kesempatan kepada tenaga honorer atau profesional yang telah melampaui batas usia pelamar PNS untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "PPPK dimaksudkan untuk rekrut profesional yang bersedia bekerja dalam perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu. Untuk menjadi ASN, bekerja untuk negara," kata dia saat di lakukan wawancara oleh wartawan , Jumat (11/1/2019). Mudzakir pun berharap, target waktu perekrutan PPPK ini dapat terlaksana sesuai dengan jadwal pada akhir bulan ini. Namun, ia menambahkan, pemerintah masih merumuskan berapa jumlah formasi yang akan dibuka dalam masa seleksi nanti. "Semua masih dalam pembahasan," ucap Mudzakir. Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, posisi tenaga PPPK selaku ASN bakal setara dengan PNS, yakni mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama, hingga fasilitas lainnya seperti jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Kendati demikian, PPPK tidak akan mendapat tunjangan pensiun kecuali jika yang bersangkutan mau mengelolanya secara mandiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menyimpan Vidio Youtube Ke Galeri

Tutorial Cara Download Video Yang Hanya Bisa Streaming

Kojima Natsuki 1st Photobook SOCO SOCO Full Scans PB