E-Commerce Kena Pajak Dikhawatirkan Pelapak Jualan di Media Sosial
OKEZONE.ASIA - Asosiasi e-Commerce Indonesia atau idEA meminta agar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.10/2018 mengenai pemberlakukan pajak bagi transaksi perdagangan di platform atau toko online seperti e-commerce / marketplace, ditunda hingga 1 April 2019. "Kami minta penundaan pelaksanaan sampai tahap edukasi dan sosialisasi dari seluruh anggota idEA kepada seller atau pelapak," ujar Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA, Bima Laga, di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019. Mekanisme pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan mewajibkan pajak juga belum jelas sampai sekarang. Bima menuturkan akan ada peraturan turunan dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang bersangkutan mengenai hal tersebut. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa para pelapak / pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform seperti marketplace. "Kita memang enggak diminta jadi validator, karena tugasnya dari DJP Kementerian Keuangan. Tapi bagaimana kalau datanya enggak valid? Kita belum tahu punishment buat kita apa, karena tidak disebutkan," paparnya.
Isi peraturan ini juga disebutkan bahwa bagi pedagang yang tidak memiliki NPWP harus memasukkan Nomor Induk Kependudukannya untuk memvalidasi e-KTP adalah bagian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. "Sedangkan, beberapa player (pemain) untuk connect (tersambung) ke dukcapil itu taking effort banget," keluh Bima. Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum idEA, Ignatius Untung, menuturkan jika PMK ini tetap dijalankan, maka dikhawatirkan akan terjadi migrasi para pedagang. Artinya, mereka bisa pindah dari marketplace ke media sosial. Dengan perpindahan tersebut timbul ketakutan bahwa konsumen juga akan dirugikan.
"Para pemain e-commerce bakal lari ke medsos dan chat yang masih rentan terhadap perlindungan data konsumen," ungkap Ignatius. Saat ditanya waktu ideal PMK ini dirilis, ia berkata bukan pada tahun ini. "Saya melihat bukan tahun ini tapi paling cepat tahun 2020," kata dia. (Widodo S)
Isi peraturan ini juga disebutkan bahwa bagi pedagang yang tidak memiliki NPWP harus memasukkan Nomor Induk Kependudukannya untuk memvalidasi e-KTP adalah bagian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. "Sedangkan, beberapa player (pemain) untuk connect (tersambung) ke dukcapil itu taking effort banget," keluh Bima. Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum idEA, Ignatius Untung, menuturkan jika PMK ini tetap dijalankan, maka dikhawatirkan akan terjadi migrasi para pedagang. Artinya, mereka bisa pindah dari marketplace ke media sosial. Dengan perpindahan tersebut timbul ketakutan bahwa konsumen juga akan dirugikan.
"Para pemain e-commerce bakal lari ke medsos dan chat yang masih rentan terhadap perlindungan data konsumen," ungkap Ignatius. Saat ditanya waktu ideal PMK ini dirilis, ia berkata bukan pada tahun ini. "Saya melihat bukan tahun ini tapi paling cepat tahun 2020," kata dia. (Widodo S)
Komentar
Posting Komentar