Hukum Talqin Mayit Yang Menurut Wahabi Salafi Haram Bid'ah Dan Masuk Neraka
Kalimat inilah yang ditakuti oleh sebagian orang. Ada 4 macam tanggapan ketika orang mendengar kalimat TALQIN:
1. Tidak tahu sama sekali
2. Benci karena menganggap itu bid'ah
3. Takut karena itu untuk orang yang sudah mati
4. Ingin ditalqin karena itu wajib.
Arti TALQIN sudah dibahas pada judul " Talqin dan Ijazah ".
Disini akan dibahas sepintas tentang hukum TALQIN.
Berdasarkan sabda Rasulullah saw:
لقنوا موتاكم لا اله الا الله ( رواه مسلم )
Talqinlah orang-orang yang mati dari kalian dengan لا اله الا الله (HR. Muslim)
Kalimat MAUTAA ( موتى ) dari hadits tersebut mengandung 4 makna:
1. Orang yang sedang sakarot maut
2. Orang yang sudah mati dikubur
3. Orang yang masih hidup yang pasti akan mati
4. Orang yang hati nya mati
Karena ... kalimat موتى adalah isim fa'il jama' dari kalimat mufrod ميت.
Isim fa'il sesuai dengan kalimat fi'il nya, mengandung makna zaman madhi (sudah), zaman hal (sedang), zaman istiqbal (akan).
Berarti:
1. Talqinlah orang yang sudah mati...!
- Yaitu dengan membaca talqin diatas kuburan jenazah yang baru meninggal.
- Hukumnya sunnah.
- Yang mentalqin siapa saja ustadz yang sudah biasa.
- Hasilnya... mudah-mudahan.
- Karena tidak dijamin sesudah di talqin, mayit bisa menjawab pertanyaan munkar nakir.
Kaifiyah nya ada di kitab Fathul Mu'in
( i'anatuttholibin juz 2. Fasal Solat Alalmayyit)
2. Talqin lah orang yang sedang sakarotulmaut.!
- yaitu menuntun orang yang sedang sakarot dengan لااله الاالله.
- Hukumnya sunnah
- Yang mentalqin siapa saja yang bisa.
- Hasilnya mudah-mudahan
- Karena banyak yang sakarot ditalqin tidak mau mengucapkan لا اله الا الله.
3. Talqinlah orang yang masih hidup yang merasa yakin satu saat akan mati.
4. Talqinlah orang yang hatinya mati supaya hatinya hidup dengan dzikir kepada Alloh.
Talqin bagi yang masih hidup.
-Hukumnya wajib.
-Yang mentalqin adalah orang yang hati nya hidup selalu dzikir kepada Alloh, yaitu Ahluttalqin.
Komentar
Posting Komentar