Hukum Islam Yang Wajib Anda Ketahui
Arti Hukum Islam ialah peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkan Al Qur'an dan Hadist. Hukum Islam biasa disebut Syariat Islam.
Lalu siapa yang wajib untuk menjalankan Hukum Islam / Syariat Islam ?
Yang wajib untuk menjalankan Hukum Islam adalah seorang Mukalaf (orang Islam yang telah dewasa) Batasan dewasa di sini adalah jika seseorang telah mencapai akil baligh, dan bagi anak laki-laki telah keluar air mani, atau telah bermimpi bersetubuh, atau telah berusia 15 tahun; sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami menstruasi (haid), yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya, serta telah berusia 9 tahun lebih.
Demikianlah beberapa penjelasan mengenai Hukum Islam (Syariat Islam) semoga bermanfat untuk anda semuanya.
wassallam___
Lalu siapa yang wajib untuk menjalankan Hukum Islam / Syariat Islam ?
Yang wajib untuk menjalankan Hukum Islam adalah seorang Mukalaf (orang Islam yang telah dewasa) Batasan dewasa di sini adalah jika seseorang telah mencapai akil baligh, dan bagi anak laki-laki telah keluar air mani, atau telah bermimpi bersetubuh, atau telah berusia 15 tahun; sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami menstruasi (haid), yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya, serta telah berusia 9 tahun lebih.
Lima Hukum Islam
1. Wajib
Wajib adalah amal (perbuatan) yang bila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan mendapat dosa. Istilah lain dari wajib adalah fardu. Wajib/Fardhu dibagi menjadi dua yaitu :- Wajib/Fardhu Ain, artinya amal (perbuatan) yang harus dikerjakan setiap mukalaf (kewajiban perseorangan) misalnya mengerjakan sholat 5 waktu, Puasa Ramadhan, dan sebagainya.
- Wajib/Fardhu Kifayah, artinya amal perbuatan yang cukup dilakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedang kan yang lain bebas dari kegiatan itu. Akan tetapi bila tidak ada seseorang pun yang melakukannya, maka semua orang mukalaf di daerah tersebut ikut berdosa, misalnya memandikan jenazah, mengafani menyembahyangkan dan menguburkannya.
2. Sunat
Sunat adalah Amal (perbuatan) yang bila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak mengerjakan tidak berdosa. sunat itu sendiri dibagi menjadi 2, yaitu:- Sunat Muakkad, artinya sunat yang dianjurkan mengerjakannya, karena Rasulullah selalu mengerjakannya dan jarang meninggalkannya, misalnya shalat tarawih, shalat dhuha, dan lain-lain.
- Sunat Ghairu Muakkad, artinya sunat yang dianjurkan untuk dilakukan , tetapi tidah sepenting sunat muakkad, karena Rasulullah kadang-kadang melakukannya dan kadang tidak, misalnya shalat sunat 2 rakaat sebelum maghrib, 4 rakaat sebelum ashar, dan lain-lain.
3. Haram
Haram adalah amal (perbuatan) yang bila dikerjakan mendapat dosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala, misalnya berzina, berdusta, durhaka kepada kedua orang tua, dan sebagainya.4. Makruh
Makruh adalah amal (perbuatan) yang bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala. Secara singkat yang disebut maruh adalah suatu perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, misalnya merokok, memakan petai, jengkol, bawang merah, dan sebagainya.5. Mubah
Mubah adalah amal (perbuatan) yang bila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa. Degan kata lain, amal (perbuatan) yang boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakkan, misalnya makan, minum, tidur, dan sebagainya.6. Syarat
Sayarat ialah ketentuan-ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melakukan sesuatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak sah, misalnya menutup aurat sebelum melakukan shalat, dll7. Rukun
Rukun adalah perbuatan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan. Tampa memenuhi ketentuan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak sah, misalnya membaca surat Al-Fatihah dalam shalat, dan lain sebagainya.8. Sah
Sah artinya syarat dan rukunnya terpenuhi secara benar. Misalnya, shalat seseorang dianggap sah jika shalat itu dikerjakan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah ditentukan dan dikerjakan dengan benar.9. Batal
Batal yaitu apabila syarat dan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya, atau terpenuhi tetapi tidak dilakukan seara benar.Demikianlah beberapa penjelasan mengenai Hukum Islam (Syariat Islam) semoga bermanfat untuk anda semuanya.
Jika artikel ini bermanfaat bagi and asilahkan share ke yang lain. dan bila anda ingin memberi sumbangan untuk kemajuan blog Lintas Sholat ini silahkan lakukan yang sesuatau yang dianggap dapat memberi sumbangan :) terimakasih.
wassallam___
Komentar
Posting Komentar