Tatat Cara Shalat Berjamaah Yang Perlu Anda Ketahui
Shalat berjamaah adalah shalat yang dilaksanakan secara bersama-sama, paling tidak oleh dua orang, yakni imam (yang memimpin) dan makmum (yang mengikuti), dan selebihnya tidak dibatasi oleh jumlah. Hukum Shalat Berjamaah Hukum shalat berjamaah adalah sunah muakad (sunah yang sangat dianjurkan) kecuali shalat jumat yang pelaksanaannya berjamaah adalah fardhu. Shalat yang disunahkan agar dilakukan secara berjamaah ialah: Shalat fardhu lima waktu Shalat dua hari raya. (Idul Fitri dan Idul Adha) Shalat tarawih dan witir di bulan Ramadhan. Shalat meminta hujan Shalat khusufain (gerhana matahari dan bulan). Shalat Jenazah. Shalat berjamaah lebih utama dilaksanakan di masjid atau di musola. Namun, bisa juga dilaksanakan di rumah atau kantor. Bagi para suami dilarang menghalangi istri dan anak perempuan untuk berjamaah di masjid. Syarat-syarat Shalat Jamaah dan Pelaksanaannya. Adapun beberapa syarat-syarat shalat berjamaah diantarannya sebagai berikut Makmum menyengaja (niat) untuk mengikuti