DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Penjelasan LKPJ Bupati dan Penjelasan Bupati Blitar Terkait Pemindahtanganan PT.AN NISAA

Blitar, NAWACITAPOST- DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat Paripurna Kabupaten Blitar dengan dua Agenda. Pertama Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Penyampaian penjelasan Bupati terkait Pemindahtanganan PT An Nisaa. Senin 6/7/2020.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib yang memimpin Rapat Paripurna mengatakan “ Alhamdulilah hari ini terlaksana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, agenda tentang penyampaian penjelasan Bupati tentang Ranperda menyampaikan pelaksanaan APBD 2019 untuk Kabupaten Blitar dan penyampaian pemindahtanganan tanah PT.AN NISAA. Telah disampaikan juga Bupati pelaksanaan APBD tahun 2019 untuk Kabupaten Blitar mendapatkan kesimpulan Wajar Tanpa Pengeculian.” Ucapnya.

Baca Juga : Kapolres Blitar Pimpin Pelepasan Purna Bhakti Kompol Purdiyanto, S.H

Setelah di serahkan nanti dari sini DPRD akan Rapat Fraksi-Fraksi. Meskipun Wajar Tanpa Pengecualian masih beberapa yang perlu di cermati untuk perbaikan di tahun Anggaran yang akan datang.

“Untuk secara umum, hari ini kita masih mempelajari, nanti setelah rapat fraksi-fraksi kita sampaikan. WTP ini biasanya juga masih ada catatan-catatan sebenarnya, tetapi ada kesanggupan untuk memperbaiki sehingga akan kita kaji catatannya sama tidak dari tahun sebelumnya dengan tahun ini. Jika sama berarti belum ada kesanggupan untuk perbaiki.”Jelasnya.

Sedangkan menurut Bupati Blitar Drs.Rijanto.MM, hari ini Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati tentang Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan juga penjelasan Bupati tentang rencana tukar-menukar aset Kabupaten eks bengkok dengan Rs An Nissa di Kelurahan Kaweron, Kecamatan Talun.

Baca Juga : Peduli Covid, Karyawan PT BOB Salurkan Bantuan ke Sekda Siak

“Ini adalah mekanisme yang harus kita lalui setelah Pemerintah Daerah mendapatkan penghargaan dari BPK, yaitu pengelolaan APBD di tahun 2019, kita mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian, artinya apa yang di kerjakan oleh eksekutif dan di dukung oleh DPRD ini sudah sesuai mekanisme yang ada dan sesuai ketentuan yang ada.”Bebernya.

Tentu setelah itu oleh DPRD ada tahapan selanjutnya akan di bahas oleh DPRD dengan mekanisme Bupati harus menyampaikan Penjelasan lebih dahulu.

“Nanti kita akan mendengarkan penjelasan DPRD dan penjelasan Bupati masih standar, masih bagaimana mengelola APBD ini dari belanja modal dan realisasinya, dari Rencana Belanja Modal dan Realisasinya untuk belanja barang dan jasa. Bagaimana realisasinya untuk pendapatan rencananya bagaimana realisasinya bagaimana.” Ungkap Bupati.(adv/fm)

The post DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Penjelasan LKPJ Bupati dan Penjelasan Bupati Blitar Terkait Pemindahtanganan PT.AN NISAA appeared first on Nawacita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menyimpan Vidio Youtube Ke Galeri

Kojima Natsuki 1st Photobook SOCO SOCO Full Scans PB

Kumpulan foto salkus Adzana Shaliha Jkt48 Ashel terbaru